Artikel
| Penelitian |
| Belanja Halal |
| Pangan Halal Aman |
| Kosmetik Sehat |
| Pangan Organik |
| Pangan halal sehat |
| Obat Halal |
| Seni Halal |
| Keluarga Sehat |
| Peraturan Perundangan |
Artikel Terbaru
Informasi
Komentar Terbaru
| SEKS BEBAS, HIV/AIDS , NARKOBA DAN GENERASI BANGSA... |
|
sex bebas :cry jgn smpe deh sya terjerumus k dlm prgaulan bebas sangat merugikan dri sendiri |
| 21/06/10 03:56 Baca... |
| By nurlaila |
| DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA * |
|
mau tanya pacaran itu sebnernya boleh ap gak? :( :zzz :? |
| 18/06/10 04:38 Baca... |
| By lophie |
| PENDIDIKAN KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA: BAGAIMANA ... |
| Ust Syarif gmn kabarnya? Kpn ke malang? Afwan no rekening ant berapa? ana msh punya tanggungan ke an... |
| 15/06/10 03:59 Baca... |
| By Arifin |
| DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA * |
| memang pergaulan membawa dampak lebih besar dalam kehidupan remaja, oleh sebab itu peran ORTU juga s... |
| 14/06/10 03:24 Baca... |
| By yohan wibisono |
| 10 KIAT HIDUP SEHAT TANPA OBAT |
| nice info 'n tips, thx for sharing....: ) |
| 14/06/10 03:14 Baca... |
| By yohan wibisono |
| Parfum, Bukan Sekedar Alkohol |
|
tanya adakah daftar nama dan merk parfum yang aman/ halal/ tidak najis yang terbebas dari faktor2 yang men... |
| 03/06/10 06:19 Baca... |
| By maulana |
| DEWAN KETAHANAN PANGAN |
|
|
|
| Dipublikasikan oleh syarif | ||||||
| Sunday, 18 November 2007 | ||||||
|
BULLETIN DEWAN KETAHANAN PANGAN Januari-Juli 2004 Dewan Ketahanan pangan sebagai institusi koordinasi fungsional bertanggung-jawab memfasilitasi berbagai pertemuan baik yang bersifat formal maupun informal, kegiatan ini telah dilaksanakan sejak tahun 2002 lalu. Berbagai pertemuan koordinasi tsb dilaksanakan dengan tujuan menggalang keterlibatan pemerintah daerah, organisasi non pemerintah (LSM, Pondok pesantren, PKK, perusahaan swasta) untuk lebih peduli terhadap pentingnya pemenuhan pangan bagi masyarakat dan ketahanan nasional. Serta menyadarkan semua pihak bahwa tanggung jawab untuk mewujudkan masyarakat sejahtera yang bebas dari kelaparan terletak pada seluruh komponen bangsa Indonesia. Berikut ini adalah ringkasan dari rangkaian kegiatan yang telah difasilitasi oleh Sekretariat DKP pada semester pertama di tahun 2004. RAPAT KELOMPOK KERJA TEKNIS DKP Membahas Topik : Perberasan Nasional dan Sosialisasi Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 9/MPP/Kep/2004 Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Teknis DKP dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2004 di Jakarta. Rapat ini selain dihadiri oleh anggota Pokja Teknis DKP, juga dihadiri oleh pejabat instansi yang terkait dengan perberasan nasional baik dari tingkat Pusat maupun Daerah dan beberapa Kepala Badan Ketahanan Pangan/Kepala Dinas Pertanian Propinsi yang surplus dan minus produksi berasnya. Dari rapat tersebut diperoleh hasil sbb : 1. Disepakati bersama bahwa Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 9/MPP/Kep/2004 tanggal 10 Januari 2004 mengenai Ketentuan Impor Beras merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi petani. 2. Akan dibentuk Pokja yang bertugas memonitor/mengawasi implementasi dari Kepmen No. 9/MPP/Kep/2004. 3. Pemerintah dapat menugaskan Bulog untuk mengadakan intervensi apabila harga beras di pasaran telah melebihi 10 % dari harga yang telah ditentukan oleh pemerintah (Rp. 2790,-), namun mengingat lembaga Bulog saat ini kedudukannya sama dengan swasta maka diperlukan penyediaan dana operasional oleh pemerintah. 4. Pemerintah perlu lebih cermat menangani persoalan-persoalan yang mungkin timbul sebagai dampak dikeluarkannya Kepmen, seperti : a. Berkurangnya aktifitas importir beras. b. Banyaknya penyelundupan beras. c. Spekulasi perdagangan beras dalam negeri. d. Meningkatnya harga beras dalam negeri. e. Terganggunya system distribusi beras di daerah karena berubahnya peran dan fungsi Bulog. 5. Antisipasi lingkungan keamanan dan politik menjelang Pemilu 2004. 6. Pemerintah daerah segera menghitung kembali kemampuan produksi dan kebutuhan konsumsi berasnya secara lebih akurat. 7. Perlu meninjau kembali pengaturan perdagangan RAPAT POKJA TEKNIS DIPERLUAS “ Ketahanan pangan Dalam Mengantisipasi Pemilu 2004” Rapat Pokja Teknis diperluas dilaksanakan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian selaku Ketua Harian DKP dan diikuti oleh seluruh anggota Pokja DKP serta mengikutsertakan : a) Pejabat unsur BUMN yang terkait dengan pengamanan produksi dan ketersediaan pangan (beras) domestik antara lain : Perum Bulog, Perum Jasa Tirta II dan PD Pasar Jaya DKI Jakarta; b) Pejabat daerah seperti Sekretaris DKP/Kepala Badan/Lembaga/Instansi tingkat propinsi yang menangani ketahanan pangandi 7 sentra produksi padi yaitu Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel dan Sulsel serta propinsi konsumen utama yaitu DKI Jakarta. Dari rapat tersebut diperoleh kesimpulan sbb: 1. Produksi padi tahun 2003 yang mencapai angka 52.08 juta ton dianggap telah melampaui batas psikologis, sedangkan angka ramalan I BPS untuk produksi padi tahun 2004 yang diperkirakan mencapai 53,1 juta ton telah mencapai titik tertinggi target produksi yang akan dicapai. 2. Menteri Perindag telah mengeluarkan Kepmen No 9/MPP/Kep/1/2004 untuk mengatur arus perdagangan beras (import) yang bertujuan melindungi petani dari gempuran beras import yang murah dan diperkuat oleh usulan Mentan bersama Menlu dan Memperindag kepada WTO untuk perbaikan special driven melalui strategy product and special safety product bagi komoditi beras, kedelai dan jagung Indonesia. 3. Seluruh anggota Pokja Teknis meningkatkan kewaspadaannya untuk mencegah terjadinya spekulasi harga beras pada saat Pemilu berlangsung. 4. Menyarankan kepada pemerintah untuk meringankan bunga bank komersial yang harus ditanggung Bulog dalam melaksanakan stock pangan nasional pemerintah. Langkah-langkah kongkrit yang akan dilakukan oleh anggota Pokja Teknis DKP adalah : 1. Bekerja keras menyiapkan dan menciptakan kondisi yang kondusif dalam penyediaan pangan nasional sesuai dengan Tupoksi Teknis masing-masing. 2. Untuk mengantisipasi dampak negatif penetapan Kepmen Depperindag maka : a) Sekretaris DKP akan menyusun Pokja Perberasan Nasional dengan tugas : memantau situasi perberasan nasional dengan memberikan informasi neraca ketersediaan dan konsumsi nasional secara reguler, menghitung kebutuhan dan besaran impor beras, memfasilitasi pengembangan perdagangan dan kerjasama pemasaran beras antar daerah, serta menyusun mekanisme operasi pasar, termasuk menetapkan pemicu utamanya. b). DKP propinsi akan : memantau perkembangan situasi beras secara reguler, secara proaktif memfasilitasi pengembangan perdagangan dan pemasaran antar daerah c) Propinsi Sulsel dan DKI Jakarta akan me-ngembangkan langkah-langkah operasional untuk membangun pasar beras antar keduanya. 3. DKP propinsi akan melakukan : a) inventarisasi cadangan pangan, b) perkiraan kekurangan dan/atau keadaan darurat, c) pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan, koordinasi berkala. 4. Mengharapkan duna usaha untuk tidak melakukan kegiatan spekulasi dan penimbunan pangan serta tetap mengembangkan perdagangan pangan dalam negeri yang adil. 5. Melakukan kegiatan untuk mengantisipasi terjadinya bencana banjir dan kekeringan sekaligus mendukung upya peningkatan produksi. 6. Mengharapkan Perum Bulog untuk melakukan : a) fleksibilitas pengaturan import, b) evaluasi SK Memperindag No 163 7. Tahun 2004 Perum Bulog tidak diberi izin untuk mengimpor gula. 8. Peningkatan penyediaan pupuk bagi petani dan pengisian air pada berbagai waduk di pulau Jawa. 9. DKI membuat kerjasama dengan propinsi-propinsi penghasil beras secara bilateral. RAPAT KELOMPOK KERJA AHLI DKP Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Ahli Dewan Ketahanan Pangan diselenggarakan pada tanggal 18 Mei 2004 di Hotel Bidakara – Jakarta, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pokja ahli (Prof. Soekirman). Materi yang dibahas dalam rapat ini menyangkut berbagai hal yang terkait dengan Ketahanan Pangan untuk disumbangkan dalam rumusan Hasil Widyakarya Pangan dan Gizi VIII tahun 2004. Rapat menyimpulkan bahwa dalam rangka peningkatan ketahanan pangan nasional dalam era otonomi daerah, perlu dilakukan berbagai upaya pada beberapa aspek berikut : 1. Aspek pembangunan lingkungan, antara lain: a. Gerakan penanaman pohon kayu mulai dari anak sekolah sampai masyarakat luas; b. Penanaman komoditi pangan dan tanaman obat-obatan yang tahan dibawah naungan pohon kayu disekitar 12 juta hektar, merupakan potensi yang baik untuk meningkatkan ketersediaan pangan bagi masyarakat; c. Pengembangan ternak yang terintegrasi pada lahan hutan; d. Perlindungan terhadap plasmanutfah pangan; e. Peningkatan pemanfaatan potensi lahan kering untuk pangan; 2. Kelembagaan dan peraturan daerah, antara lain: a. Pengurangan pungutan retribusi terhadap komoditi pangan yang dapat menimbulkan biaya tinggi, termasuk pungutan bagi hasil tangkapan ikan nelayan tradisional melalui : (1) Peninjauan kembali terhadap berbagai peraturan di daerah yang menetapkan pengenaan pungutan retribusi sebagai pendapatan daerah; (2) Penyusunan list bagi komoditas pangan tertentu yang bersifat pokok untuk tidak dikenakan pungutan retribusi di daerah; (3) Pembagian daerah/wilayah surplus dan minus pangan dengan berbagai criteria kemiskinan, yaitu bagi daerah yang surplus dapat dikenakan retribusi dan pada wilayah miskin diberlakukan pembebasan retribusi; (4) Peninjauan Undang-Undang Perpajak-an untuk memuat klausal pelarangan pemungutan /retribusi bagi daerah terhadap komoditas pangan strategis; b. Peningkatan pemahaman ketahanan pangan dan program ketahanan pangan bagi lembaga legislative dan eksekutif; c. Peningkatan kerjasama dan koordinasi ekternal antara Gubernur/Bupati/ Wali-kota dalam memperkuat jaringan distribusi pangan, serta kerjasama internal antara lembaga dalam peningkatan ketersediaan, distribusi, konsumsi dan gizi pangan; d. Peningkatan mediasi dan peran Departemen Dalam Negeri serta lembaga terkait lainnya dalam men-dorong peran daerah (Kabupaten/Kota) dalam ketahanan pangan daerah provinsi, yang secara terakumulasi menjadi ketahanan pangan nasional; e. Penyusunan dan pembuatan peraturan daerah tentang ketahanan pangan dalam lingkup pengamanan lingkungan; f. Koordinasi kebijakan dan implementasi program ketahanan pangan masih ditemukan kelemahan diberbagai daerah, oleh karena itu perlu diperkuat kelembagaan dan manajemen ke-tahanan pangan dan gizi melalui pe-ngembangan suatu institusi yang opersional; g. Dewan ketahanan pangan belum mengakomodasi secara nyata masalah gizi baik ditingkat daerah maupun pusat, untuk itu perlu penguatan dan penajaman kegitan ketahanan pangan mencakup gizi dengan konsekwensi diluar structural departemen; 3. Aspek pengurangan impor pangan terutama beras, melalui: a. Perlindungan harga oleh pemerintah terhadap petani produsen padi/beras secara konsekwen; b. Penutupan dan pembatasan importasi pangan terutama beras pada saat panen raya di dalam negeri; c. Peningkatan produktivitas hasil melalui perbaikan infrastruktur pertanian, perbaikan pasca panen, pengembangan teknologi dan lainnya; d. Penegakan hukum bagi importir yang menggunakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar; e. Pemberian eksebilitas bagi penduduk miskin, terutama dalam pemenuhan pangan dan disesuaikan dengan pola konsumsi pangan pokok wilayah masing-masing wialyah f. Peningkatan peran dan tugas Perum Bulog dalam pembelian, pengolahan, penyaluran, dan pemasaran beras; g. Pemanfaatan pasar luar negeri untuk ekspor; 4. Pentingnya upaya peningkatan produksi pangan dalam negeri dengan mempertimbangkan kemajuan iptek, guna mendukung ketahanan pangan, rekayasa genetic dapat diterima dengan prinsip kehati-hatian dan demikian juga tentang biofortifikasi pangan melalui budidaya tanaman untuk meningkatkan kandungan dan mutu gizi perlu dikembangkan. Menghindari statemen /kelayakan pangan murah lebih baik menggunakan istilah terjangkau sehingga kebijakan tersebut dapat mengangkat derajat petani/produsen. PEMANTAPAN KETAHANAN PANGAN (National Programme For Food Security) Kerjasama Badan Bimas Bimas Ketahanan Pangan dengan FAO Melalui lokakarya nasional NPFS telah disepakati bahwa untuk mengatasi kerawanan pangan dan kelaparan dilakukan dengan strategi jalur ganda (twin track strategy) yang meliputi : 1) pembangunan pertanian dan pedesaan yang bertumpu pada potensi sumberdaya dan kearifan local dan 2) pengembangan akses terhadap pangan yang sehat, melalui pengembangan diversifikasi dan jaring pengaman pangan bagi masyarakat rentan pangan akibat bencana alam. Untuk mendukung terlaksananya twin track strategy tsb diperlukan dukungan kondisi yang kondusif yang mencakup : 1) peningkatan kesadaran, komitmen dan tanggungjawab seluruh pemangku kepentingan, 2) peningkatan kapasitas kelembagaan ketahanan pangan, 3) penyempurnaan kebijakan dan legalisasi ketahanan pangan serta 4) pengembangan koordinasi pengelolaan program. Selain itu, telah direkomendasikan pula : 1) pemerintah harus mengembangkan satu payung program yang menaungi program-program yang terkait langsung dengan ketahanan pangan masyarakat dan tercakup pula di dalamnya program penanggulangan kelaparan dan kerawanan pangan. 2) menyamakan persepsi seluruh sector terkait, sehingga terjalin koordinasi program yang saling memperkuat untuk mencapai satu tujuan yaitu tercapainya ketahanan pangan nasional. LOKAKARYA PENERAPAN PENGAWASAN PRODUK PANGAN HALAL DAN HARAM DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM Lokakarya Penerapan Pengawasan Produk Pangan Halal dan Haram di Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan pada tanggal 31 Mei – 2 Juni 2004 di Banda Aceh. Pertemuan ini terlaksanan berkat kerjasama DKP dengan Majelis Permusyawaratan Ulama NAD (MPU NAD) dan Yayasan Pesantren Darussa’adah NAD. Di buka secara resmi oleh Wakil Gubernur NAD dan dihadiri oleh para Ulama/Pimpinan Pondok Pesantren dari seluruh kabupaten di NAD, Muspida NAD, LP POM MUI NAD, dan tamu undangan yang berkompeten dengan persoalan pangan halal di Banda Aceh. Lokakarya ini bertujuan untuk: a) Menyusun substansi dan persyaratan yang operasional untuk menetapkan pangan yang halal, b). Menyusun mekanisme pengawasan dan pengendalian produk-produk pangan yang halal untuk melindungi masyarakat muslim NAD, dan c) Memutuskan kriteria halal terhadap produk pangan tertentu (tumbuhan, hewan, ikan, produk olahan). Materi yang didiskusikan pada Lokakarya ini terdiri dari atas : a) Kriteria dan penetapan (klaim) halal untuk pangan yang berasal dari tumbuhan dan hewan/ikan (Oleh MPU-NAD), b). Mekanisme penetapan dan pengawasan produk halal (Oleh Direktur Kesmavet-Deptan), c) Peran serta masyarakat dalam pengawasan peredaran produk halal (Oleh Pimpinan Ponpes Sunan Drajat-Jatim), c) Kriteria dan penerapan (klaim) halal untuk pangan yang berasal dari produk olahan (Oleh MPU-NAD) dan c) Pengalaman MUI Dalam Penerapan Sertifikasi Halal (Oleh MUI). Hasil yang diperoleh dari pertemuan ini adalah bahan naskah akademik yang merupakan bahan penyusunan kebijakan (Qanun) dalam kaitanya dengan penerapan pangan halal di Nanggroe Aceh Darussalam yaitu: 1. Masyarakat Muslim Nanggroe Aceh Darus-salam berhak mendapat perlindungan hukum dari menkonsumsikan bahan pangan, obat-obatan, kosmetik yang tidak halal, baik produk lokal maupun luar. 2. MPU Nanggroe Aceh Darussalam mereko-mendasikan kepada pemerintah untuk mem-bentuk Lembaga Pengawasan Produk Halal yang terdiri dari Instansi terkait dibawah koordinasi MPU Nanggroe Aceh Darussalam. Lembaga ini bersifat independen. 3. Pemerintah NAD bekerjasama dengan lembaga terkait diharap-kan segera membuat Qanun yang berhubungan dengan perlindungan konsumen Muslim. 4. Pemerintah pusat agar menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang/labelisasi Halal semua produk yang beredar di NAD. 5. LP-POM MPU Nanggroe Aceh Darussalam perlu dilengkapi dengan peralatan modern yang mampu mendeteksi kandungan dan kualitas produk makanan yang diperoduksi maupun yang diedarkan di NAD. 6. Pemerintah untuk segera membentuk Team Pengawas Lapangan Produk Halal yang bertanggung jawab kepada Lembaga Pengawasan Produk Halal dan mempunyai otoritas untuk memberikan sangsi bagi produsen/pengedar yang melanggar. 7. Kepada para ulama diharapkan agar mem-perluas wawasan keilmuan tentang produk halal. 8. Pemerintah NAD perlu mengalokasikan dana untuk pembiayaan proses sertifikasi halal bagi pengusaha kecil. 9. Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi produk pangan, obat-obatan dan kosmetik yang belum jelas kehalalannya. Sidang Dinamisasi Koordinasi Fungsional DKP 2004. Pertemuan ini dimanfaatkan sebagai forum diskusi dan koordinasi fungsional pelaksanaan program ketahanan pangan di daerah dalam kerangka evaluasi kinerja Dewan Ketahanan Pangan kabupaten/kota. Secara spesifik, tujuan penyelenggaraan sidang adalah : a. Sebagai forum diskusi para Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/ Kota untuk membahas permasalahan pembangunan ketahanan pangan di daerah. b. Melakukan evaluasi program operasional di lapangan sebagai wujud komitmen kepala daerah untuk mengimplemen-tasikan hasil kesepakatan sebelumnya. c. Merumuskan langkah-langkah opera-sional mendatang sebagai koreksi sekaligus inovasi baru dalam perwujudan ketahanan pangan wilayah dan nasional. d. Mengembangkan dan memperlancar jaringan kerjasama (network) antar daerah. Pertemuan Dinamisasi Koordinasi Fungsional DKP dilaksanakan di dua tempat yaitu Batam (Kepulauan Riau) dan Balikpapan (Kaltim). Pertemuan di Batam dilaksanakan pada tanggal 21 Juli - 23 Juli 2004 dengan jumlah peserta sebanyak 201 orang dari 131 Kabupaten /Kota yang berasal dari wilayah Indonesia Timur. Sedangkan pertemuan kedua dilaksanakan di Balikpapan (Kalimantan Timur) pada tanggal 28 Juli – 30 Juli 2004. Tercatat sebanya 275 peserta hadir di Balikpapan mewakili 136 Kabupaten/Kota dari wilayah Indonesia Barat. Dari kedua Sidang tersebut dihasilkan kesepakatan bersama Ketua DKP kabupaten/Kota untuk mengembangkan program ketahanan pangan di daerah lebih focus dan terintegrasi. Secara rinci hasil dari Sidang di Batam adalah sbb: 1) Menugaskan kepada DKP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan dan memfasilitasi pertemuan DKP Kabupaten/Kota dengan melibatkan seluruh stakeholders (Swasta, LSM, Perguruan Tinggi, dan kelompok masyarakat lainnya) untuk mengidentifikasi, menyamakan persepsi, dan mengintegrasi-kan upaya-upaya perwujudan ketahanan pangan di kabupaten/kota serta memfokus-kan kepada penerima manfaat yang memerlukan intervensi dan proteksi. Pertemuan ini direncanakan dimulai pada bulan September 2004 dan paling lambat bulan Oktober 2004. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mengkonsolidasikan dan mempertajam program bersama Ketahanan Pangan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. 2) Melakukan evaluasi keberadaan kelembaga-an ketahanan pangan yang ada di Kabupa-ten/Kota untuk dipertajam fungsinya dalam memfasilitasi peran seluruh stakeholders; 3) Impor beras diusulkan untuk tetap dilarang kecuali ada kondisi tidak normal seperti adanya kerawanan pangan PERAN STAKEHOLDERS 1) Memanfaatkan APKASI dan APEKSI untuk mensinergikan program ketahanan pangan (penetapan produk unggulan, penyusunan peraturan-peraturan dan kerjasama program antar daerah). 2) Melalui APKASI dan APEKSI mendorong Pemerintah Pusat untuk memberikan dukungan dana yang memadai untuk peningkatan ketahanan pangan. 3) Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten/Kota hendaknya mencakup peningkatan ketahanan pangan. 4) Melibatkan seluruh stakeholders dalam semua tahapan program ketahanan pangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai monitoring dan evaluasi. KELEMBAGAAN 1) Membentuk kelembagaan ketahanan pangan bagi Kabupaten/Kota yang belum ada. 2) Fungsi dan struktur kelembagaan Ketahanan Pangan seyogyanya diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. 3) Merevitalisasi kelembagaan penyuluhan pertanian dan mereposisi penyuluh pertanian dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan di daerah sesuai fungsi dan perannya. KEBIJAKAN DAN PROGRAM 1) Program diversifikasi pangan harus dikaitkan dengan industri pangan dan pemasaran. 2) Meskipun tugas Dewan Ketahanan Pangan dalam Kepres no. 132 tahun 2001 telah mencakup aspek – aspek mutu, gizi dan keamanan pangan, untuk mempertegas diusulkan agar menyempurnakan nomenklatur Dewan Ketahanan Pangan menjadi Dewan Ketahanan Pangan dan Gizi. 3) Menugaskan DKP Pusat untuk meninjau dan menyempurnakan INPRES No.9 tahun 2003 tentang kebijakan perberasan nasional agar petani mendapatkan manfaat yang besar dari INPRES tersebut. 4) Meningkatkan peran daerah dalam mengatasi masalah pangan seperti surplus dan defisit yang dapat menimbulkan gejolak harga, serta ketidak mampuan rumah tangga dalam mengakses pangan. LAIN-LAIN Sidang merekomendasikan pelaksanaan Sidang Regional Dewan Ketahanan Pangan dan Gizi untuk Wilayah Timur tahun 2006 akan diselenggarakan di Pontianak, Kalimantan Barat. sidang di Balikpapan merekomendasikan : 1) Keberadaan kelembagaan struktural ketahanan pangan di kabupaten/kota sangat diperlukan, mengingat dimensi ketahanan pangan yang multi sektor. Untuk mendukung kelancaran tugas DKP kelembagaan dimaksud sebagai ex officio sekretariat DKP. 2) Melaksanakan dan memfasilitasi pertemuan DKP kabupaten/kota dengan melibatkan seluruh stakeholders (legislatif, swasta, LSM, perguruan tinggi dan kelompok masyarakat lainnya) guna menyamakan persepsi dan mengintegrasikan upaya-upaya perwujudan ketahanan pangan di kabupaten/kota serta memfokuskan kepada penerima manfaat. Pertemuan ini direncanakan pada bulan September tahun 2004 dan diharapkan dapat mengkonsolidasikan dan serta mempertajam program ketahanan pangan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. 3) Koordinasi fungsional DKP diberbagai tingkatan agar lebih operasional dan dapat dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam wadah DKP. 4) Perlu peningkatan jumlah dan mutu penyuluh pertanian oleh pemerintah pusat untuk mendukung ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. 5) Kebijakan dan program ketahanan pangan secara substansial harus mencakup pangan dan gizi masyarakat. 6) Bupati/walikota sebagai Ketua DKP agar mendayagunakan APKASI/APEKSI untuk mendukung program ketahanan pangan lintas daerah. 7) Pemerintah, propinsi, kabupaten/kota agar meningkatkan dukungan anggaran ketahanan pangan melalui dana APBN dan APBD. 8) Untuk menentukan kriteria kemiskinan menggunakan versi BPS dan Bank Dunia. 9) Melibatkan seluruh stakeholders dalam semua tahapan program ketahanan pangan mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi. 10) Pemasyarakatan diversifikasi pangan lokal yang dikaitkan dengan industri pangan dan pasar. 11) Khusus untuk meningkatkan keamanan pangan diperlukan peningkatan keamanan pangan (food safety campaign), untuk itu maka disarankan: 1) otoritas kompeten penanganan pengawasan keamanan pangan segar (terutama buah-buahan dan sayuran) dan pengawasan pangan olahan ditingkat propinsi kabupaten/kota; 2) meningkatkan kualitas laboratorium ditingkat propinsi dan kabupaten/kota untuk mendapatkan sertifikasi dan akreditasi untuk uji keamanan pangan segar dan olahan; 3) meningkatkan ketersediaan dana untuk sosialisasi advokasi dan kegiatan sampling serta analisis. 12) Sidang Regional Dewan Ketahanan Pangan Wilayah Barat tahun 2006 akan diselenggarakan di Bandung Jawa Barat. Penanggung Jawab : Dr. Tjuk Eko Hari Basuki Redaksi : 1. Ir. Agus Widodo 2. Drs. Slamet 3.Ir.L.Irianti,MM 4. Rachmi Widiriani, SP.MSi Favorit (101) | Kutip artikel | Hits: 3804
Beri Komentar
|
||||||
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
Poling
Artikel Populer
- DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA *
- SEKS BEBAS, HIV/AIDS , NARKOBA DAN GENERASI BANGSA*
- PENDIDIKAN KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA: BAGAIMANA MENYIKAPINYA? *
- Memilih kosmetik Aman dan Halal
- PERKEMBANGAN ORGAN REPRODUKSIREMAJA(Telaah Metode Pendidikan Seks pada Remaja) *
- PRODUK HARAM DAN SYUBHATDI SEKITAR KITA, PEDULIKAH ? *
- 10 KIAT HIDUP SEHAT TANPA OBAT
- Tedriya. Ide Rental Perlengkapan Bayi Pertama di Indonesia
ShoutBox
Statistik Pengunjung
| Hari Ini | 137 |
| Kemarin | 233 |
| Minggu Ini | 370 |
| Bulan Ini | 1626 |
| Semua Mulai Januari | 237887 |











