|
Dipublikasikan oleh syarif
|
|
Sunday, 18 November 2007 |
Pedoman Untuk Memperoleh Sertifikasi Halal
1. PENDAHULUAN Pada prinsipnya semua bahan makanan dan minuman adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahan yang diharamkan Allah adalah bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (QS. Al-Baqarah : 173). Sedangkan minuman yang diharamkan Allah adalah semua bentuk khamar (minuman beralkohol) (QS. Al-Baqarah : 219). Hewan yang dihalalkan akan berubah statusnya menjadi haram apabila mati karena tercekik, terbentur, jatuh ditanduk, diterkam binatang buas dan yang disembelih untuk berhala (QS. Al-Maidah : 3). Jika hewan-hewan ini sempat disembelih dengan menyebut nama Allah sebelum mati, maka akan tetap halal kecuali diperuntukkan bagi berhala. Bahan-bahan yang termasuk ke dalam kategori halal seperti diuraikan di atas dan dipersiapkan serta diolah menurut ketentuan halal menurut syari’at Islam produknya dapat diajukan untuk mendapat Sertifikat Halal MUI. II. TUJUAN Tujuan pelaksanaan Sertifikat Halal pada produk pangan, obat-obat dan kosmetika adalah untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin yang mengkonsumsinya.
Komentar | Favorit (85) | Kutip artikel | Hits: 1398 |
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Dipublikasikan oleh syarif
|
|
Sunday, 18 November 2007 |
Konsumen saat ini semakin kritis. Mereka tidak sekedar menuntut produk yang higienis dan terjamin kandungan gizinya, tetapi bagi yang Muslim, juga kehalalannya. Dan, label halal pun menjadi kunci dalam memutuskan membeli atau tidak suatu produk.
''Halal atau tidak, nih?'' ujar Irish mengamati sebungkus Kwetiau Instant asal Malaysia yang belum beredar di sini. Kakaknya, yang jauh-jauh dari Kualalumpur membawa makanan itu, kontan membelalakkan matanya. Setahu dia, Irish adalah menyantap mie nomor wahid. Ia tak menyangka adiknya yang auditor di sebuah kantor akuntan publik ini tampak tak begitu berminat dengan buah tangannya itu.
''Sorry. Aku tidak bisa makan ini. Tak ada jaminan produk ini halal,'' kata Irish kemudian. Tapi ia langsung menyantap coklat berbentuk hati, setelah mengamati kemasannya dan senyumnya mengembang. ''Enak, dan halal.''
Menurut Irish, label halal baginya merupakan keharusan. Semenarik apapun makanan itu, jika pada kemasannya tidak mencantumkan label halal, maka lebih baik baginya untuk melupakannya. Irish juga memberlakukan 'hukum' itu saat memilih tempat makan. ''Makanya, seenak apapun bakmi X (ia menyebut nama sebuah restoran terkenal-red) kata oraang-orang, saya tak tertarik mencoba karena tidak terjamin kehalalannya,'' tambah jelita yang berhobi panjat tebing ini.
Komentar | Favorit (68) | Kutip artikel | Hits: 1223 |
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Dipublikasikan oleh syarif
|
|
Sunday, 18 November 2007 |
|
Tedriya tidak menyangka jika bisnis rental perlengkapan bayi bernama Baby’s World yang dirintisnya berkembang begitu cepat. Dalam jangka waktu 6 bulanan, posisi setengah dari break event poin (BEP) sudah ada dalam pembukuan usahanya. Bagaimana tidak, dengan tidak menghabiskan banyak waktu untuk berpromosi, Ibu dari Zaki (23 bulan) ini sudah merasa kewalahan memenuhi permintaan dari para pelanggannya. “Saat ini Saya sudah kewalahan memenuhi permintaan. Barang baru dibeli sudah langsung keluar lagi untuk disewakan. Itu pun banyak yang belum kebagian,” ujar Tedriya. Alhasil omset yang diraih pun memuaskan. Kalau lagi sepi saja, ia mengantongi sekitar Rp1 juta per bulan, sementara jika ramai bisa mencapai Rp 3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan. Uang yang masuk kembali ia putar untuk membeli perlengkapan bayi untuk disewakan. Mau tidak mau ia harus membuat prioritas untuk memenuhi tingginya permintaan. Ada pesanan lewat telepon, dan ada yang datang langsung. “Siapa yang datang lebih dulu dia yang dapat,” ujar Tedriya. Untuk masing-masing perlengkapan bayi yang disewakan, dikenakan biaya sewa harian. Minimum masa sewa berbeda jika pelanggan datang sendiri menjemput barang sewaan dengan jika barang diantarkan ke pelanggan. Perlengkapan yang disewakan seperti box bayi, baby walker, baby troller dan car seat. Saat ini ada 65 buah perlengkapan bayi yang tercatat dimiliki.
Komentar (6) | Favorit (114) | Kutip artikel | Hits: 5433 |
|
Terakhir kali diperbaharui ( Friday, 08 August 2008 )
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Dipublikasikan oleh syarif
|
|
Sunday, 18 November 2007 |
|
TERSIARNYA kabar mengenai kasus ”penipuan” terhadap konsumen yang dilakukan ratusan pengusaha restoran dan rumah makan besar dan menengah di lima wilayah Jawa Barat, beberapa waktu lalu, benar-benar merupakan berita mengejutkan. Jika informasi tersebut demikian adanya, hal ini jelas-jelas adalah suatu bentuk pelecehan terhadap hak-hak yang dimiliki konsumen, salah satunya adalah hak untuk mendapat kepastian kehalalan suatu produk agar dapat menentramkan batin yang mengonsumsinya.
Tindakan para pengusaha restoran dan rumah makan tersebut yang dengan lancang mencantumkan label halal tanpa pernah disertifikasi badan berwenang dianggap telah melanggar hukum, yaitu pelanggaran terhadap UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sungguh patut disayangkan jika pelanggaran itu memang dilakukan oknum pengusaha.
Konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia adalah pihak paling dirugikan dalam hal ini. Kepastian halal tidaknya suatu produk makanan atau minuman dijamin dengan ada tidaknya label halal tercantum pada produk makanan atau minuman tersebut. Label halal pada suatu produk dapat menjadi suatu acuan bagi konsumen Muslim untuk memilih dan membeli produk. Jika hal ini saja tidak dapat dipercaya, dengan cara bagaimana lagi para konsumen muslim dapat dengan 100% yakin makanan dan minuman yang dikonsumsinya sudah memenuhi syariat agama Islam.
Komentar | Favorit (73) | Kutip artikel | Hits: 2830 |
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Dipublikasikan oleh syarif
|
|
Sunday, 18 November 2007 |
|
Pebisnis yang bergelut di industri makanan dan minuman sangat berkepentingan dengan label sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan. Pasalnya sertifikat tersebut sangat penting dalam menghilangkan rasa was-was konsumen akan halal atau tidaknya produk yang akan dibeli. Di Tanah Air sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia)
Adapun kriteria kehalalan sebuah produk dilihat dari beberapa sisi:
a. Produk tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingridient yang sengaja ditambahkan.
b. Daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam.
c. Semua bentuk minuman yang tidak beralkohol.
d. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam. Komentar | Favorit (87) | Kutip artikel | Hits: 1460 |
|
Terakhir kali diperbaharui ( Wednesday, 17 March 2010 )
|
|
Baca selengkapnya...
|
| |
| |
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 Selanjutnya > Akhir >>
|
| Hasil 49 - 60 dari 61 |