Artikel
| Penelitian |
| Belanja Halal |
| Pangan Halal Aman |
| Kosmetik Sehat |
| Pangan Organik |
| Pangan halal sehat |
| Obat Halal |
| Seni Halal |
| Keluarga Sehat |
| Peraturan Perundangan |
Informasi
Komentar Terbaru
| SEKS BEBAS, HIV/AIDS , NARKOBA DAN GENERASI BANGSA... |
|
sex bebas :cry jgn smpe deh sya terjerumus k dlm prgaulan bebas sangat merugikan dri sendiri |
| 21/06/10 03:56 Baca... |
| By nurlaila |
| DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA * |
|
mau tanya pacaran itu sebnernya boleh ap gak? :( :zzz :? |
| 18/06/10 04:38 Baca... |
| By lophie |
| PENDIDIKAN KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA: BAGAIMANA ... |
| Ust Syarif gmn kabarnya? Kpn ke malang? Afwan no rekening ant berapa? ana msh punya tanggungan ke an... |
| 15/06/10 03:59 Baca... |
| By Arifin |
| DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA * |
| memang pergaulan membawa dampak lebih besar dalam kehidupan remaja, oleh sebab itu peran ORTU juga s... |
| 14/06/10 03:24 Baca... |
| By yohan wibisono |
| 10 KIAT HIDUP SEHAT TANPA OBAT |
| nice info 'n tips, thx for sharing....: ) |
| 14/06/10 03:14 Baca... |
| By yohan wibisono |
| Parfum, Bukan Sekedar Alkohol |
|
tanya adakah daftar nama dan merk parfum yang aman/ halal/ tidak najis yang terbebas dari faktor2 yang men... |
| 03/06/10 06:19 Baca... |
| By maulana |
| Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Melindungi Konsumen |
|
|
|
| Dipublikasikan oleh syarif | ||||||
| Sunday, 18 November 2007 | ||||||
|
Pertanyaan: Pengasuh yang terhormat. Di era pembangunan ekonomi dewasa ini kita menjumpai aneka produk barang dan/ atau pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen. Pemasaran dilakukan oleh pelaku usaha melalui penawaran, promosi dan periklanan. Selain itu, globalisasi yang didukung oleh perkembangan ilmu dan teknologi komunikasi, juga telah menawarkan aneka cara orang melakukan transaksi dan meningkatkan transaksi penjualan. Perkembangan ini dapat memberikan manfaat kepada konsumen untuk memenuhi segala kebutuhannya dan kebebasan dalam memilih jenis dan kualitas barang dan/ atau jasa. Namun di sisi lain, saya kira perkembangan tersebut dapat mengakibatkan ketidakseimbangan dan lemahnya kedudukan konsumen di mata pelaku usaha. Karena pelaku usaha dapat mengeksploitasi konsumen untuk kepentingan perdagangan dan meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Nah kalau kondisinya sudah demikian, diperlukan peran pemerintah dalam melindungi kepentingan konsumen. Oleh karena itu melalui rubrik ini, saya berharap para pengasuh juga memberikan uraian mengenai peran pemerintah tersebut. Atas tanggapannya saya ucapan terima kasih. M. Sujatmoko, Kalibata, Jakarta Selatan. Tanggapan: Fenomena yang Saudara sebutkan menggambarkan dengan persis keadaan perlindungan hukum bagi para konsumen saat ini. Menurut hemat kami, faktor utama yang menyebabkan lemahnya kondisi dan kedudukan konsumen di Indonesia adalah tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya. Kelemahan ini terjadi karena pendidikan untuk meningkatkan kesadaran konsumen masih dirasa sangat kurang menyentuh masyarakat konsumen secara luas. Upaya untuk meningkatkan pendidikan bagi para konsumen terus dilakukan. Dan, upaya ini mendapat momentum yang kuat sejak disahkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK ini yang mendorong pemerintah, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan masyarakat konsumen untuk melakukan pemberdayaan melalui pendidikan dan pembinaan. Dalam Pasal 29 UUPK disebutkan bahwa pemerintah adalah pihak yang paling berperan dan bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Menteri yang terkait, dalam hal ini adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Selengkapnya dalam Pasal 29 tersebut menyatakan: (1) Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. (2) Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen. (4) Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk: a. terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen; b. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; c. meningkatnya kualitas sumberdaya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah. Selain pembinaan, peranan pemerintah yang cukup penting adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen. Dalam Pasal 30 UUPK disebutkan bahwa pemerintah, bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah pihak-pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan. Pengawasan oleh pemerintah dilakukan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, selain atas penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya, juga dilakukan atas barang dan/ atau jasa yang beredar di pasar. Bentuk pengawasan dilakukan dengan cara penelitian, pengujian dan/ atau survey. Aspek yang diawasi meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang, pemasangan dan kelengkapan info pada label/ kemasan, pengiklanan dan lain-lain, sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan praktek perdagangan. Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis. Dalam ketentuan Pasal 30 tersebut di atas juga disebutkan, apabila dalam pengawasan ditemukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah harus mengambil tindakan administratif dan atau tindakan hukum, sebagaimana sanksi yang diancam oleh UUPK. Tindakan tegas ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada sistem hukum perlindungan konsumen yang dibangun pemerintah, meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat dan lembaga konsumen, serta mendorong pelaku usaha untuk berproduksi secara berkualitas dan menciptakan iklim berusaha yang lebih baik. Mudah-mudahan tanggapan ini memberikan manfaat dan sesuai dengan yang Saudara maksudkan. Somi Awan, S.H. Aktivis Lembaga Konsumen Jakarta-PIRAC http://www.pks-kotatangerang.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=101&Itemid=29 Favorit (108) | Kutip artikel | Hits: 2393
Beri Komentar
|
||||||
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
Artikel Populer
- DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA *
- SEKS BEBAS, HIV/AIDS , NARKOBA DAN GENERASI BANGSA*
- PENDIDIKAN KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA: BAGAIMANA MENYIKAPINYA? *
- Memilih kosmetik Aman dan Halal
- PERKEMBANGAN ORGAN REPRODUKSIREMAJA(Telaah Metode Pendidikan Seks pada Remaja) *
- PRODUK HARAM DAN SYUBHATDI SEKITAR KITA, PEDULIKAH ? *
- 10 KIAT HIDUP SEHAT TANPA OBAT
- Tedriya. Ide Rental Perlengkapan Bayi Pertama di Indonesia
ShoutBox
Statistik Pengunjung
| Hari Ini | 115 |
| Kemarin | 165 |
| Minggu Ini | 967 |
| Bulan Ini | 2223 |
| Semua Mulai Januari | 238484 |








