Javascript must be enabled in your browser to use this page.
Please enable Javascript under your Tools menu in your browser.
Once javascript is enabled Click here to go back to halalsehat.com
Advertisement

Login



lupa password? Belum Daftar? Daftar Baru!

Informasi

Selamat datang di situs halalsehat.com, situs ini ingin mendorong peneliti, produsen, distributor, konsumen, dan pemilik kebijakan untuk berkontribusi dalam mengembangnkan, memproduksi, mendistribusikan, dan menggunakan produk halal dan sehat. Kami siap melakukan sharing dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

Komentar Terbaru

SEKS BEBAS, HIV/AIDS , NARKOBA DAN GENERASI BANGSA...
sex bebas
:cry jgn smpe deh sya terjerumus k dlm prgaulan bebas sangat merugikan dri sendiri
21/06/10 03:56 Baca...
By nurlaila

DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA *
mau tanya
pacaran itu sebnernya boleh ap gak? :( :zzz :?
18/06/10 04:38 Baca...
By lophie

PENDIDIKAN KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA: BAGAIMANA ...
Ust Syarif gmn kabarnya? Kpn ke malang? Afwan no rekening ant berapa? ana msh punya tanggungan ke an...
15/06/10 03:59 Baca...
By Arifin

DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA *
memang pergaulan membawa dampak lebih besar dalam kehidupan remaja, oleh sebab itu peran ORTU juga s...
14/06/10 03:24 Baca...
By yohan wibisono

10 KIAT HIDUP SEHAT TANPA OBAT
nice info 'n tips, thx for sharing....: )
14/06/10 03:14 Baca...
By yohan wibisono

Parfum, Bukan Sekedar Alkohol
tanya
adakah daftar nama dan merk parfum yang aman/ halal/ tidak najis yang terbebas dari faktor2 yang men...
03/06/10 06:19 Baca...
By maulana

Sertifikasi Halal Upaya Perlindungan Konsumen Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Dipublikasikan oleh syarif   
Sunday, 18 November 2007
TERSIARNYA kabar mengenai kasus ”penipuan” terhadap konsumen yang dilakukan ratusan pengusaha restoran dan rumah makan besar dan menengah di lima wilayah Jawa Barat, beberapa waktu lalu, benar-benar merupakan berita mengejutkan. Jika informasi tersebut demikian adanya, hal ini jelas-jelas adalah suatu bentuk pelecehan terhadap hak-hak yang dimiliki konsumen, salah satunya adalah hak untuk mendapat kepastian kehalalan suatu produk agar dapat menentramkan batin yang mengonsumsinya.
 
Tindakan para pengusaha restoran dan rumah makan tersebut yang dengan lancang mencantumkan label halal tanpa pernah disertifikasi badan berwenang dianggap telah melanggar hukum, yaitu pelanggaran terhadap UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sungguh patut disayangkan jika pelanggaran itu memang dilakukan oknum pengusaha.
 
Konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia adalah pihak paling dirugikan dalam hal ini. Kepastian halal tidaknya suatu produk makanan atau minuman dijamin dengan ada tidaknya label halal tercantum pada produk makanan atau minuman tersebut. Label halal pada suatu produk dapat menjadi suatu acuan bagi konsumen Muslim untuk memilih dan membeli produk. Jika hal ini saja tidak dapat dipercaya, dengan cara bagaimana lagi para konsumen muslim dapat dengan 100% yakin makanan dan minuman yang dikonsumsinya sudah memenuhi syariat agama Islam.
Sertifikat halal merupakan syarat untuk mencantumkan label halal. Jadi para pengusaha tidak

dapat begitu saja menempelkan logo halal pada kemasan produknya tanpa melalui proses

sertifikasi yang telah disahkan badan yang berwenang. Lalu, siapakah yang berhak

mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika atau disingkat LP POM MUI.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan SK Kep-018/MUI/1989 tanggal 6 Januari 1989.
LPPOM MUI bertugas membantu MUI dalam menentukan kebijakan, merumuskan ketentuan-ketentuan,

rekomendasi, dan bimbingan yang menyangkut baik produk pangan, obat-obatan, maupun kosmetika

sebagai kebutuhan umat yang sesuai dengan ketentuan ajaran Islam. Lembaga ini juga bertugas

melakukan pengawasan dengan melakukan audit secara rutin kepada pihak pengusaha dan berhak

memberikan logo dan tanda halal setelah mendapat persetujuan dari komisi fatwa MUI.
Sertifikasi tidak rumit
Proses sertifikasi halal bukan hal yang rumit untuk dilaksanakan. Proses ini dimulai dengan

dibuatnya rencana pengajuan sertifikasi halal pihak produsen atau pengusaha kepada MUI. Di

sini produsen atau pengusaha seyogianya menyiapkan suatu sistem jaminan halal (halal

assurance system) terlebih dulu.
Sistem jaminan halal diuraikan dalam Panduan Halal (halal manual) yang merupakan bagian dari

kebijakan manajemen perusahaan dan berisi rujukan tetap dalam melaksanakan dan memelihara

kehalalan suatu produk. Di dalamnya tercakup prosedur baku pelaksanaan produksi (standard

operating procedure/SOP) untuk mengawasi setiap proses yang kritis agar kehalalan produknya

terjamin sesuai dengan aturan yang digariskan oleh LP POM MUI. Aturan tersebut, dapat

menentukan halal tidaknya suatu produk dengan mengikuti dasar hukum yang jelas.
Dasar hukum pertama tentu saja adalah Alquran yang sifat hukumnya tetap. Misalnya saja

seperti tercantum dalam beberapa ayat Alquran dan disebutkan, “Sesungguhnya Allah hanya

mengharamkan bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih atas nama selain

Allah” (Q.S. Al Baqarah 172-173); “hewan tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam

binatang buas kecuali kita sempat menyembelihnya” (Q.S. Al Maidah 3). “Allah SWT juga

mengharamkan minuman yang memabukan seperti khamr” (Q.S. Al Maidah 90-91) “tetapi

menghalalkan binatang buruan laut dan makanannya” (Q.S. Al Maidah 96).
Dasar ketetapan hukum kedua adalah Alhadis yang merupakan penjabaran aplikatif dari kaidah

Qur’aniyyah dan berupa penjelasan lebih lanjut terhadap kaidah yang bersifat umum. Ijma

Shahabat adalah dasar hukum ketiga dan merupakan kesepakatan para sahabat Nabi Muhammad Saw

serta ulama atas permasalahan yang terjadi. Sedangkan dasar keempat adalah Qiyas yang

merupakan metode penentuan hukum secara analogi, diambil berdasarkan kasus yang telah

ditentukan Alquran dan Alhadis. Terakhir, yaitu Fatwa, berupa keputusan hukum agama yang

dibuat dengan ijtihad (ulama) atau hasil kesepakatan para ulama atas hal-hal yang tidak

terdapat di dalam Alquran maupun Alhadis.
Sistem Jaminan Halal dapat dianggap sebagai kerangka kerja yang harus dipantau terus-menerus

dan dikaji secara periodik untuk memberikan arahan paling efektif bagi pelaksanaan kegiatan

proses produksi halal. Hal ini perlu dilakukan mengingat adanya peluang terjadinya perubahan

baik faktor internal maupun eksternal.
Hal yang tercakup dalam sistem jaminan halal harus dapat dipahami seluruh karyawan

perusahaan bersangkutan agar dapat menghasilkan produk halal yang baik. Perlu dicatat,

panduan halal dan prosedur baku proses produksi dapat dibuat secara sederhana asalkan di

dalamnya dapat terlihat alur proses produksi yang jelas.
Auditor halal
Untuk mengawasi apakah kehalalan produk dapat dijamin dan proses produksi telah dilakukan

sebagaimana mestinya, perusahaan harus menunjuk minimal seorang auditor halal internal yang

beragama Islam dan berasal dari bagian yang terkait dengan produksi halal. Audit internal

ini harus dilakukan secara berkala dan hasilnya nanti dilaporkan kepada MUI setiap 6 bulan

sekali setelah terbitnya sertifikat halal.
Jika syarat-syarat di atas telah dilaksanakan, selanjutnya pihak pengusaha mendaftarkan diri

untuk proses sertifikasi dengan mengisi formulir yang telah disediakan juga melampirkan

panduan halal dan prosedur baku proses produksi sebagai dokumen pendukungnya. Kemudian tim

auditor LP POM MUI akan melakukan pemeriksaan ke lokasi.***
R.A Laksmi Priti M.,
Peserta Pelatihan Auditor Internal Sistem Jaminan Halal LP POM MUI

http://www.republika.co.id/suplemen/cetak_detail.asp?mid=5&id=249550&kat_id=105&kat_id1=147&

kat_id2=218

Favorit (81) | Kutip artikel | Hits: 3110

Komentar
RSS comments

Beri Komentar
  • Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail
Homepage
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code
I wish being prevented by email of the comments which will follow

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

admin

Haris
Sucipto

Poling

Apakah produk yang beredar sudah halal & sehat
 

ShoutBox

This is not a Login form

Name:

Message:

Statistik Pengunjung

Hari Ini132
Kemarin165
Minggu Ini984
Bulan Ini2240
Semua Mulai Januari238501

Online

Saat ini ada 14 pengunjung yang online

Sindikasi