Javascript must be enabled in your browser to use this page.
Please enable Javascript under your Tools menu in your browser.
Once javascript is enabled Click here to go back to halalsehat.com
Advertisement

Login



lupa password? Belum Daftar? Daftar Baru!

Informasi

Selamat datang di situs halalsehat.com, situs ini ingin mendorong peneliti, produsen, distributor, konsumen, dan pemilik kebijakan untuk berkontribusi dalam mengembangnkan, memproduksi, mendistribusikan, dan menggunakan produk halal dan sehat. Kami siap melakukan sharing dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

Komentar Terbaru

SEKS BEBAS, HIV/AIDS , NARKOBA DAN GENERASI BANGSA...
sex bebas
:cry jgn smpe deh sya terjerumus k dlm prgaulan bebas sangat merugikan dri sendiri
21/06/10 03:56 Baca...
By nurlaila

DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA *
mau tanya
pacaran itu sebnernya boleh ap gak? :( :zzz :?
18/06/10 04:38 Baca...
By lophie

PENDIDIKAN KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA: BAGAIMANA ...
Ust Syarif gmn kabarnya? Kpn ke malang? Afwan no rekening ant berapa? ana msh punya tanggungan ke an...
15/06/10 03:59 Baca...
By Arifin

DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA *
memang pergaulan membawa dampak lebih besar dalam kehidupan remaja, oleh sebab itu peran ORTU juga s...
14/06/10 03:24 Baca...
By yohan wibisono

10 KIAT HIDUP SEHAT TANPA OBAT
nice info 'n tips, thx for sharing....: )
14/06/10 03:14 Baca...
By yohan wibisono

Parfum, Bukan Sekedar Alkohol
tanya
adakah daftar nama dan merk parfum yang aman/ halal/ tidak najis yang terbebas dari faktor2 yang men...
03/06/10 06:19 Baca...
By maulana

Pedoman Sertifikasi Halal Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Dipublikasikan oleh syarif   
Sunday, 18 November 2007
Pedoman Untuk Memperoleh Sertifikasi Halal

1. PENDAHULUAN
Pada prinsipnya semua bahan makanan dan minuman adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahan yang diharamkan Allah adalah bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (QS. Al-Baqarah : 173). Sedangkan minuman yang diharamkan Allah adalah semua bentuk khamar (minuman beralkohol) (QS. Al-Baqarah : 219). Hewan yang dihalalkan akan berubah statusnya menjadi haram apabila mati karena tercekik, terbentur, jatuh ditanduk, diterkam binatang buas dan yang disembelih untuk berhala (QS. Al-Maidah : 3). Jika hewan-hewan ini sempat disembelih dengan menyebut nama Allah sebelum mati, maka akan tetap halal kecuali diperuntukkan bagi berhala.
Bahan-bahan yang termasuk ke dalam kategori halal seperti diuraikan di atas dan dipersiapkan serta diolah menurut ketentuan halal menurut syari’at Islam produknya dapat diajukan untuk mendapat Sertifikat Halal MUI.
II. TUJUAN
Tujuan pelaksanaan Sertifikat Halal pada produk pangan, obat-obat dan kosmetika adalah untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin yang mengkonsumsinya.

Komentar | Favorit (93) | Kutip artikel | Hits: 1648

Baca selengkapnya...
 
Sertifikasi Halal Ketika Konsumen (Muslim) Semakin Kritis Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Dipublikasikan oleh syarif   
Sunday, 18 November 2007
Konsumen saat ini semakin kritis. Mereka tidak sekedar menuntut produk yang higienis dan terjamin kandungan gizinya, tetapi bagi yang Muslim, juga kehalalannya. Dan, label halal pun menjadi kunci dalam memutuskan membeli atau tidak suatu produk.

''Halal atau tidak, nih?'' ujar Irish mengamati sebungkus Kwetiau Instant asal Malaysia yang belum beredar di sini. Kakaknya, yang jauh-jauh dari Kualalumpur membawa makanan itu, kontan membelalakkan matanya. Setahu dia, Irish adalah menyantap mie nomor wahid. Ia tak menyangka adiknya yang auditor di sebuah kantor akuntan publik ini tampak tak begitu berminat dengan buah tangannya itu.

''Sorry. Aku tidak bisa makan ini. Tak ada jaminan produk ini halal,'' kata Irish kemudian. Tapi ia langsung menyantap coklat berbentuk hati, setelah mengamati kemasannya dan senyumnya mengembang. ''Enak, dan halal.''

Menurut Irish, label halal baginya merupakan keharusan. Semenarik apapun makanan itu, jika pada kemasannya tidak mencantumkan label halal, maka lebih baik baginya untuk melupakannya. Irish juga memberlakukan 'hukum' itu saat memilih tempat makan. ''Makanya, seenak apapun bakmi X (ia menyebut nama sebuah restoran terkenal-red) kata oraang-orang, saya tak tertarik mencoba karena tidak terjamin kehalalannya,'' tambah jelita yang berhobi panjat tebing ini.

Komentar | Favorit (81) | Kutip artikel | Hits: 1375

Baca selengkapnya...
 
Sertifikasi Halal Upaya Perlindungan Konsumen Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Dipublikasikan oleh syarif   
Sunday, 18 November 2007
TERSIARNYA kabar mengenai kasus ”penipuan” terhadap konsumen yang dilakukan ratusan pengusaha restoran dan rumah makan besar dan menengah di lima wilayah Jawa Barat, beberapa waktu lalu, benar-benar merupakan berita mengejutkan. Jika informasi tersebut demikian adanya, hal ini jelas-jelas adalah suatu bentuk pelecehan terhadap hak-hak yang dimiliki konsumen, salah satunya adalah hak untuk mendapat kepastian kehalalan suatu produk agar dapat menentramkan batin yang mengonsumsinya.
 
Tindakan para pengusaha restoran dan rumah makan tersebut yang dengan lancang mencantumkan label halal tanpa pernah disertifikasi badan berwenang dianggap telah melanggar hukum, yaitu pelanggaran terhadap UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sungguh patut disayangkan jika pelanggaran itu memang dilakukan oknum pengusaha.
 
Konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia adalah pihak paling dirugikan dalam hal ini. Kepastian halal tidaknya suatu produk makanan atau minuman dijamin dengan ada tidaknya label halal tercantum pada produk makanan atau minuman tersebut. Label halal pada suatu produk dapat menjadi suatu acuan bagi konsumen Muslim untuk memilih dan membeli produk. Jika hal ini saja tidak dapat dipercaya, dengan cara bagaimana lagi para konsumen muslim dapat dengan 100% yakin makanan dan minuman yang dikonsumsinya sudah memenuhi syariat agama Islam.

Komentar | Favorit (81) | Kutip artikel | Hits: 3109

Baca selengkapnya...
 
Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal Produk Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Dipublikasikan oleh syarif   
Sunday, 18 November 2007
Pebisnis yang bergelut di industri makanan dan minuman sangat berkepentingan dengan label sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan. Pasalnya sertifikat tersebut sangat penting dalam menghilangkan rasa was-was konsumen akan halal atau tidaknya produk yang akan dibeli. Di Tanah Air sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia)
Adapun kriteria kehalalan sebuah produk dilihat dari beberapa sisi:
a. Produk tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingridient yang sengaja ditambahkan.
b. Daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam.
c. Semua bentuk minuman yang tidak beralkohol.
d. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.

Komentar | Favorit (99) | Kutip artikel | Hits: 1963

Terakhir kali diperbaharui ( Wednesday, 17 March 2010 )
Baca selengkapnya...
 
RUU PRODUK HALAL DAN PERUBAHAN MASYARAKAT Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Dipublikasikan oleh syarif   
Sunday, 18 November 2007
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi makanan atau minuman yang dijamin kehalalannya cukup tinggi. Untuk itu, pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi masyarakat akan konsumsi makanan halal.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) memberikan dasar-dasar konstitusional bagi seluruh warga negara Indonesia dalam menjalani kehidupan, baik duniawi maupun ukhrowi. Dalam menjalankan hubungan manusia dengan manusia, setiap orang pada saat yang bersamaan tidak dapat melepaskan diri dari pengaruh dengan Tuhan-Nya sebagaimana dijumpai secara maknawi dalam norma filosofis negara, Pancasila.
Setiap warga negara Republik Indonesia dijamin hak konstitusional oleh UUD 1945 seperti hak asasi manusia, hak beragama dan beribadat, hak mendapat perlindungan hukum dan persamaan hak dan kedudukan dalam hukum, serta hak untuk memperoleh kehidupan yang layak termasuk hak untuk mengkonsumsi pangan dan menggunakan produk lainnya yang dapat menjamin kualitas hidup dan kehidupan manusia.

Komentar | Favorit (72) | Kutip artikel | Hits: 3695

Baca selengkapnya...
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 Selanjutnya > Akhir >>

Hasil 10 - 17 dari 17

admin

Haris
Sucipto

ShoutBox

This is not a Login form

Name:

Message:

Statistik Pengunjung

Hari Ini128
Kemarin165
Minggu Ini980
Bulan Ini2236
Semua Mulai Januari238497