Javascript must be enabled in your browser to use this page.
Please enable Javascript under your Tools menu in your browser.
Once javascript is enabled Click here to go back to halalsehat.com
Advertisement

Login



lupa password? Belum Daftar? Daftar Baru!

Informasi

Selamat datang di situs halalsehat.com, situs ini ingin mendorong peneliti, produsen, distributor, konsumen, dan pemilik kebijakan untuk berkontribusi dalam mengembangnkan, memproduksi, mendistribusikan, dan menggunakan produk halal dan sehat. Kami siap melakukan sharing dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

Komentar Terbaru

SEKS BEBAS, HIV/AIDS , NARKOBA DAN GENERASI BANGSA...
sex bebas
:cry jgn smpe deh sya terjerumus k dlm prgaulan bebas sangat merugikan dri sendiri
21/06/10 03:56 Baca...
By nurlaila

DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA *
mau tanya
pacaran itu sebnernya boleh ap gak? :( :zzz :?
18/06/10 04:38 Baca...
By lophie

PENDIDIKAN KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA: BAGAIMANA ...
Ust Syarif gmn kabarnya? Kpn ke malang? Afwan no rekening ant berapa? ana msh punya tanggungan ke an...
15/06/10 03:59 Baca...
By Arifin

DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA *
memang pergaulan membawa dampak lebih besar dalam kehidupan remaja, oleh sebab itu peran ORTU juga s...
14/06/10 03:24 Baca...
By yohan wibisono

10 KIAT HIDUP SEHAT TANPA OBAT
nice info 'n tips, thx for sharing....: )
14/06/10 03:14 Baca...
By yohan wibisono

Parfum, Bukan Sekedar Alkohol
tanya
adakah daftar nama dan merk parfum yang aman/ halal/ tidak najis yang terbebas dari faktor2 yang men...
03/06/10 06:19 Baca...
By maulana

LABEL HALAL DAN DAYA SAING WARALABA Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Dipublikasikan oleh syarif   
Tuesday, 26 May 2009
Oleh: Sucipto*
(*Peserta Program Doktor Teknologi Industri Pertanian IPB dan dosen Teknologi Industri Pertanian Universitas Brawijaya)

Di tengah gejolak krisis ekonomi, bisnis waralaba nasional (lokal) dituntut eksis dan berkembang. Waralaba menjadi salah satu pilihan investasi bagi korban PHK yang memiliki modal. Tentu hal ini sangat diharapkan bagi pebisnis waralaba.

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba menggantikan PP serupa tahun 1997, pertumbuhan waralaba nasional cukup terpengaruh. Menurut Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar, dari total 700 waralaba lokal yang beroperasi, hampir 600 di antaranya terkategori business opportunity atau semiwaralaba. Prediksinya tahun 2009 business opportunity tumbuh 10-15%, sementara waralaba hanya tumbuh 3%.

Dari aspek manajerial, banyak waralaba nasional yang belum memenuhi PP No. 42 Tahun 2007, terutama aspek keharusan adanya "bimbingan dalam bentuk pelatihan, penelitian dan pengembangan" dari pewaralaba (franchisor) ke terwaralaba (franchisee).
Waralaba tumbuh masif periode 2006-2008. Jika awalnya terbatas di pusat perbelanjaan strategis dan terkesan mahal, saat ini waralaba mudah dijumpai di pinggir jalan dan lebih terjangkau harganya. Bisnis yang diwaralabakan mencapai 56,7% pada 2006-2008. Perkembangan penjualan melalui waralaba mencapai Rp 81 triliun atau 9 miliar dolar AS pada 2007. Kepemilikan waralaba oleh pengusaha nasional mencapai 64,3%, sedangkan asing 35,7 %. Jenis waralaba terbanyak adalah usaha makanan dan minuman 42,9% (Info Franchise, 2008).

Namun, waralaba pemasang label "halal", "100% halal", bahkan "halal 101%" pada produknya banyak yang belum mendapat sertifikat halal. Sampai akhir 2008, baru 6% atau 18 perusahaan waralaba pangan bersertifikat halal (LPPOM MUI, 2008). Dari 6% ini kebanyakan franchise asing. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU No. 9/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan PP No. 69 tentang Label dan Iklan Pangan. Ini juga bentuk pembohongan publik. Jika terus berlangsung, tentu akan menggerus kepercayaan konsumen. Akhirnya, daya saing waralaba nasional menurun.

Apa penyebabnya?

Jika dicermati, setidaknya ada tiga penyebab. Pertama, keyakinan konsumen terkait wajibnya mengonsumsi produk halal belum diikuti konsistensinya memilih produk bersertifikat halal. Kedua, pengusaha waralaba banyak yang menganggap produknya tidak memakai bahan haram, padahal anggapan ini belum tentu benar. Selain itu, bervariasinya produk, jumlah, dan sebaran waralaba di beberapa kota, serta dianggap susah dan mahalnya sertifikasi halal. Ketiga, dari aspek yuridis, sertifikasi dan labelisasi halal di Indonesia masih merupakan pilihan hingga saat ini. Bahkan RUU Sistem Jaminan Halal (SJH)-nya masih diperdebatkan di DPR.

Tuntutan konsumen terhadap mutu direspons dengan menerapkan sistem jaminan mutu (SJM). Namun, tuntutan pada produk halal belum diikuti diterapkannya SJH yang merupakan prasyarat memperoleh sertifikat dan label halal.

Untuk meraih sertifikasi halal tidak mudah, tetapi dapat diusahakan. Buktinya, sudah banyak waralaba asing yang bersertifikasi halal. Dengan ketulusan niat untuk menghargai konsumen, kesungguhan, dan kerja keras, waralaba pangan nasional pasti mampu memperoleh sertifikat halal. Modal awalnya perubahan paradigma bahwa sertifikasi halal menguntungkan bagi konsumen dan produsen. Setelah itu, baru mempersiapkan proses pengadaan bahan, produksi, penyimpanan, dan penyajiannya.

Pelaku waralaba nasional perlu menelaah SJH yang dikembangkan dari Total Quality Management. Sistem ini terdiri atas empat unsur, yaitu komitmen, kebutuhan konsumen, peningkatan mutu tanpa tambahan biaya, dan menghasilkan barang setiap waktu tanpa reject, rework, inspection. Dengan diterapkannya three zero`s concept, bahan haram tidak boleh ada pada level mana pun (zero limit), tidak memproduksi produk haram (zero defect), tidak ada risiko merugikan jika mengimplementasikan sistem ini (zero risk).

Banyak manfaat

Setidaknya ada keuntungan sertifikasi ini, yaitu pertama, menanamkan rasa tanggung jawab pada produsen untuk selalu berproduksi secara halal dan toyib. Kedua, meningkatkan keamanan dan ketenteraman batin konsumen. Ketiga, menjadi selling point yang memberikan nilai tambah dan prospek untuk membuka pasar baru baik di dalam maupun luar negeri. Keempat, memberikan nilai kompetitif pada produsen waralaba. Kelima, khusus bagi pengusaha Muslim, sebagai wujud aktualisasi nilai-nilai ibadah, sehingga selain memperoleh pahala, juga keuntungan material yang diraih dari produk yang dapat diterima oleh masyarakat luas. Bukankan ini cukup menjanjikan?

Inilah harapan pelaku waralaba dan konsumen. Selayaknya dihindari pembohongan publik pada konsumen yang telah berjasa memberikan keuntungan bagi pelaku bisnis ini. Tentu kita tidak ingin kesetiaan konsumen, khususnya Muslim, pindah ke waralaba asing yang sudah konsisten melaksanakan jaminan mutu dan jaminan halal. Semuanya berpulang pada kesungguhan dan ketulusan niat pelaku waralaba nasional.***
Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Jumat 3 April 2009

Favorit (110) | Kutip artikel | Hits: 922

Komentar
RSS comments

Beri Komentar
  • Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail
Homepage
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code
I wish being prevented by email of the comments which will follow

Terakhir kali diperbaharui ( Tuesday, 26 May 2009 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

admin

Haris
Sucipto

ShoutBox

This is not a Login form

Name:

Message:

Statistik Pengunjung

Hari Ini98
Kemarin277
Minggu Ini1583
Bulan Ini944
Semua Mulai Januari237205