PENYEMBELIHAN hewan kurban merupakan ibadah yang penuh makna. Dimensi ketuhanan dan kemanusiaan sangat diharapkan bisa muncul dari ibadah tersebut. Namun, selama ini masih sedikit yang peduli aspek kesejahteraan hewan, keamanan daging, dan distribusinya. Pra penyembelihan, kesehatan hewan kurban sering tak diperiksa, ditampung di ruang terbuka, panas dan hujan langsung. Saat penyembelihan, hewan dijatuhkan beramai-ramai tanpa perikehewanan. Pasca penyembelihan, daging diletakkan dan dikemas ala kadarnya. Belum lagi keamanan bagi penerimanya. Sesuaikah itu dengan ajaran Tuhan?
Cuka telah lama dikenal. Bahkan di zaman Rasulullah Muhammad sekalipun, cuka telah dikenal. Zat berbentuk cair ini, digunakan sebagai temanmakanan . Pada saat itu, Rasulullah menggunakan sambal cuka untuk teman makan roti. Para juru masak juga menggunakannya sebagai pelengkapmakanan atau masakan.
Makin luasnya penggunaan cuka, membuat kita terkadang lalai mengenai status kehalalan cuka itu sendiri. Menurut Anton Apriyantono, Dosen Teknologi Pangan dan Gizi, Fakultas Teknologi Pertanian, IPB, jangan salah membedakan antara cuka dengan khamar.
Oleh: Sucipto* (*Peserta Program Doktor Teknologi Industri Pertanian IPB dan dosen Teknologi Industri Pertanian Universitas Brawijaya)
Di tengah gejolak krisis ekonomi, bisnis waralaba nasional (lokal) dituntut eksis dan berkembang. Waralaba menjadi salah satu pilihan investasi bagi korban PHK yang memiliki modal. Tentu hal ini sangat diharapkan bagi pebisnis waralaba.
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba menggantikan PP serupa tahun 1997, pertumbuhan waralaba nasional cukup terpengaruh. Menurut Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar, dari total 700 waralaba lokal yang beroperasi, hampir 600 di antaranya terkategori business opportunity atau semiwaralaba. Prediksinya tahun 2009 business opportunity tumbuh 10-15%, sementara waralaba hanya tumbuh 3%.
Dari aspek manajerial, banyak waralaba nasional yang belum memenuhi PP No. 42 Tahun 2007, terutama aspek keharusan adanya "bimbingan dalam bentuk pelatihan, penelitian dan pengembangan" dari pewaralaba (franchisor) ke terwaralaba (franchisee).
Babi, berita tentang hewan haram yang satu ini memang seperti tidak ada habisnya. Belum selesai dengan isu dendeng babi, abon babi hingga daging sapi oplosan babi kini muncul lagi kejadian yang lebih fenomenal yakni flu babi (Swine Flu). Persebaran jenis flu ini cukup mencengangkan, dalam satu bulan saja flu yang konon berasal dari Meksiko ini kini sudah merambah ke berbagai belahan dunia lain.
Sucipto Mahasiswa Program Doktor Teknologi Industri Pertanian IPB & Staf Pengajar Jurusan Teknologi Industri Pertanian FTP Universitas Brawijaya.
Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, produk dengan jaminan halal mestinya mudah didapat di Indonesia. Bahkan Mentan Anton Apriyantono di sela-sela The 2nd Indonesia International Halal Exhibition 3-6 Juli lalu menyatakan sudah selayaknya Indonesia menjadi leader sebab konsumen Muslim kita terbesar sehingga produk-produk di Indonesia harus halal.
Namun, fakta berbicara lain. Misalnya, dari data Perkosmi (Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia) jumlah perusahaan kosmetika dan toiletries di Indonesia berjumlah 744, tetapi menurut LPPOM MUI yang bersertifikat halal baru 23 perusahaan (3 persen). Artinya, 97 persen produk kosmetika yang beredar di pasaran tidak jelas kehalalnnya.
Dari Data BPS (2006), industri pangan skala besar, sedang, kecil, dan rumah tangga sebanyak 1.209.172. Namun, menurut LPPOM MUI baru tersertifikasi halal 874 usaha (0.070 persen).Di sinilah RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR menuai maknanya. Harapan umat Islam agar tenteram dengan mengonsumsi produk halal perlu didukung regulasi yang memadai mengenai mekanisme pemberian sertifikat bagi setiap produk. Untuk itu, MUI mendesak RUU JPH segera diselesaikan akhir 2008. "Kalau sudah rampung penerapan produk halal menjadi wajib, kalau saat ini sifatnya masih sukarela, " kata Ketua MUI H Amidhan.