Javascript must be enabled in your browser to use this page.
Please enable Javascript under your Tools menu in your browser.
Once javascript is enabled Click here to go back to halalsehat.com
Advertisement

Login



lupa password? Belum Daftar? Daftar Baru!

Informasi

Selamat datang di situs halalsehat.com, situs ini ingin mendorong peneliti, produsen, distributor, konsumen, dan pemilik kebijakan untuk berkontribusi dalam mengembangnkan, memproduksi, mendistribusikan, dan menggunakan produk halal dan sehat. Kami siap melakukan sharing dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

Komentar Terbaru

DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA *
:grin ;) 8) :p :roll :eek :upset :zzz :sigh :? :cry :( :x
22/02/10 07:46 Baca...
By sylvia dita anggraini

DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA *
BAGAIMANA CARA MENGANTISIPASI HAL YANG S
GIMANA CARA.A BYAR QTA GGA KAYAK GTU LAGI.. COZZZ. KDANG PNGN TOLAK TPI GA BSA AL.A MANUSIA ITU GA...
14/02/10 13:19 Baca...
By ACUNG

Menganalisa DNA Babi dalam Makanan
gliserin
Mohon info tentang gliserin dan produk- produk kosemtika yang mengandung gliserin. trimakasih :)
13/02/10 06:43 Baca...
By winda

Menganalisa DNA Babi dalam Makanan
produk haram dan syubhat di sekitar kita
tolong saya diberi info makanan ringan apa saja yang mengandung bahan kimia berbahaya termasuk aspar...
09/02/10 04:38 Baca...
By mira ar

DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA *
bagaimana cara menanggapi persoalan yg demikian? :)
08/02/10 07:51 Baca...
By erna wati

DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA *
dosa atau tidak
dosa ga klo orang ngelakuin kaya gitu??????? alasannya!!! apa memeng di larang agama??? :sigh :...
04/02/10 12:12 Baca...
By tiez

Kehalalan Produk Pangan dalam Kemasan Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Dipublikasikan oleh syarif   
Saturday, 08 August 2009
Berdasarkan peraturan yang berlaku, label halal yang dicantumkan dalam suatu produk pangan dalam kemasan harus didasarkan atas sertifikat halal yang dimiliki oleh produk yang bersangkutan dimana sertifikat halal tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu LPPOM MUI.
Pada prakteknya, produsen menengah besar yang berniat mencantumkan label halal pada produknya (sebagai jaminan kehalalan produk tersebut mendaftarkan produk yang bersangkutan ke Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan). Badan POM bersama-sama dengan Depag dan LPPOM MUI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap produk yang didaftarkan yaitu secara desk evaluation dan kunjungan ke pabrik. Hasil pemeriksaan kemudian dirapatkan di LPPOM MUI, jika tidak ada masalah maka hasil pemeriksaan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk diperiksa kembali dan jika tidak ada masalah maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang didaftarkan tersebut. Berdasarkan sertifikat halal inilah kemudian Badan POM akan mengizinkan pencantuman label halal pada produk yang didaftarkan.

Perlu diketahui bahwa pemeriksaan kehalalan bagi produk industri besar dan menengah dapat dilakukan setelah produk yang didaftarkan tersebut telah mendapatkan nomor MD (nomor pendaftaran di Badan POM), sedangkan nomor MD sendiri diperoleh setelah produk tersebut lolos pemeriksaan keamanan, mutu dan persyaratan lainnya (persyaratan apa yang boleh tercantum dalam kemasan kemasan misalnya).

Untuk produk impor nomor pendaftarannya adalah ML, sedangkan untuk produk industri kecil nomor pendaftarannya adalah SP. Nomor SP diberikan setelah produsen kecil mengikuti suatu penyuluhan yang dilakukan oleh Kanwil Departemen Kesehatan dan produsen telah mendapatkan sertifikat penyuluhan tersebut.

Cara memilih produk pangan dalam kemasan yang telah dijamin kehalalannya adalah sebagai berikut:

1. Jika produk pangan olahan tersebut dalam kemasannya telah mencantumkan nomor MD (nomor pendaftaran pada Badan POM yang menunjukkan produk diproduksi didalam negeri) maka lihat apakah ada label halalnya, jika ada maka kehalalannya sudah terjamin karena untuk dapat diizinkan mencantumkan label halal dalam kemasannya maka harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Jika tidak ada label halalnya maka berarti kehalalannya belum ada yang menjamin.

2. Untuk produk impor, lihat apakah sudah memiliki nomor ML pada kemasannya, jika sudah perhatikan bahasa yang digunakan dalam kemasan, jika berbahasa Indonesia maka perhatikan label halalnya, jika ada maka kehalalannya sudah terjamin seperti nomor 1 diatas. Untuk produk impor dari negara mayoritas muslim seperti Malaysia, perhatikan label halalnya, jika ada berarti kehalalannya sudah ada yang menjamin. Untuk produk impor lainnya, jika tidak ada label halalnya harus dihindari dan kita pun harus berhati-hati apabila produk tersebut berlabel halal tetapi diproduksi oleh negara mayoritas non muslim, untuk kasus ini perlu menanyakan keabsahan label halalnya ke LPPOM MUI.

3. Untuk produk pangan hasil industri kecil, biasanya bernomor pendaftaran SP, masih bermasalah karena masih cukup banyak yang mencantumkan label halal walaupun sebetulnya belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI, sebagian lagi sudah didasarkan atas sertifikat halal yang diperoleh dari MUI. Hal ini terjadi karena ketidakfahaman industri kecil dalam masalah sertifikasi halal. Oleh karena dibutuhkan pengetahuan kita dalam menilai apakah produk pangan industri kecil ini diragukan kehalalannya atau tidak.

4. Daftar produk halal dapat dilihat di Jurnal Halal terbitan LPPOM MUI atau di http://www.halalguide.info atau http://www.indohalal.com daftar ini memuat produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
 

Favorit (69) | Kutip artikel | Hits: 424

Komentar
RSS comments

Beri Komentar
  • Silakan untuk mengisi komentar yang tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail
Homepage
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code
I wish being prevented by email of the comments which will follow

Terakhir kali diperbaharui ( Saturday, 08 August 2009 )
 
Selanjutnya >

admin

Haris
Sucipto

ShoutBox

This is not a Login form

Name:

Message:

Statistik Pengunjung

Hari Ini274
Kemarin515
Minggu Ini1770
Bulan Ini5205
Semua Mulai Januari181830