Artikel
| Penelitian |
| Belanja Halal |
| Pangan Halal Aman |
| Kosmetik Sehat |
| Pangan Organik |
| Pangan halal sehat |
| Obat Halal |
| Seni Halal |
| Keluarga Sehat |
| Peraturan Perundangan |
Artikel Terbaru
Informasi
Komentar Terbaru
| DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA * |
| :grin ;) 8) :p :roll :eek :upset :zzz :sigh :? :cry :( :x |
| 22/02/10 07:46 Baca... |
| By sylvia dita anggraini |
| DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA * |
|
BAGAIMANA CARA MENGANTISIPASI HAL YANG S GIMANA CARA.A BYAR QTA GGA KAYAK GTU LAGI.. COZZZ. KDANG PNGN TOLAK TPI GA BSA AL.A MANUSIA ITU GA... |
| 14/02/10 13:19 Baca... |
| By ACUNG |
| Menganalisa DNA Babi dalam Makanan |
|
gliserin Mohon info tentang gliserin dan produk- produk kosemtika yang mengandung gliserin. trimakasih :) |
| 13/02/10 06:43 Baca... |
| By winda |
| Menganalisa DNA Babi dalam Makanan |
|
produk haram dan syubhat di sekitar kita tolong saya diberi info makanan ringan apa saja yang mengandung bahan kimia berbahaya termasuk aspar... |
| 09/02/10 04:38 Baca... |
| By mira ar |
| DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA * |
| bagaimana cara menanggapi persoalan yg demikian? :) |
| 08/02/10 07:51 Baca... |
| By erna wati |
| DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA * |
|
dosa atau tidak dosa ga klo orang ngelakuin kaya gitu??????? alasannya!!! apa memeng di larang agama??? :sigh :... |
| 04/02/10 12:12 Baca... |
| By tiez |
| Kehalalan Produk Pangan dalam Kemasan |
|
|
|
| Dipublikasikan oleh syarif | ||||||
| Saturday, 08 August 2009 | ||||||
Berdasarkan peraturan yang berlaku, label halal yang dicantumkan dalam suatu produk pangan dalam kemasan harus didasarkan atas sertifikat halal yang dimiliki oleh produk yang bersangkutan dimana sertifikat halal tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu LPPOM MUI.Pada prakteknya, produsen menengah besar yang berniat mencantumkan label halal pada produknya (sebagai jaminan kehalalan produk tersebut mendaftarkan produk yang bersangkutan ke Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan). Badan POM bersama-sama dengan Depag dan LPPOM MUI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap produk yang didaftarkan yaitu secara desk evaluation dan kunjungan ke pabrik. Hasil pemeriksaan kemudian dirapatkan di LPPOM MUI, jika tidak ada masalah maka hasil pemeriksaan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk diperiksa kembali dan jika tidak ada masalah maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang didaftarkan tersebut. Berdasarkan sertifikat halal inilah kemudian Badan POM akan mengizinkan pencantuman label halal pada produk yang didaftarkan. Perlu diketahui bahwa pemeriksaan kehalalan bagi produk industri besar dan menengah dapat dilakukan setelah produk yang didaftarkan tersebut telah mendapatkan nomor MD (nomor pendaftaran di Badan POM), sedangkan nomor MD sendiri diperoleh setelah produk tersebut lolos pemeriksaan keamanan, mutu dan persyaratan lainnya (persyaratan apa yang boleh tercantum dalam kemasan kemasan misalnya). Untuk produk impor nomor pendaftarannya adalah ML, sedangkan untuk produk industri kecil nomor pendaftarannya adalah SP. Nomor SP diberikan setelah produsen kecil mengikuti suatu penyuluhan yang dilakukan oleh Kanwil Departemen Kesehatan dan produsen telah mendapatkan sertifikat penyuluhan tersebut. Cara memilih produk pangan dalam kemasan yang telah dijamin kehalalannya adalah sebagai berikut: 1. Jika produk pangan olahan tersebut dalam kemasannya telah mencantumkan nomor MD (nomor pendaftaran pada Badan POM yang menunjukkan produk diproduksi didalam negeri) maka lihat apakah ada label halalnya, jika ada maka kehalalannya sudah terjamin karena untuk dapat diizinkan mencantumkan label halal dalam kemasannya maka harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Jika tidak ada label halalnya maka berarti kehalalannya belum ada yang menjamin. 2. Untuk produk impor, lihat apakah sudah memiliki nomor ML pada kemasannya, jika sudah perhatikan bahasa yang digunakan dalam kemasan, jika berbahasa Indonesia maka perhatikan label halalnya, jika ada maka kehalalannya sudah terjamin seperti nomor 1 diatas. Untuk produk impor dari negara mayoritas muslim seperti Malaysia, perhatikan label halalnya, jika ada berarti kehalalannya sudah ada yang menjamin. Untuk produk impor lainnya, jika tidak ada label halalnya harus dihindari dan kita pun harus berhati-hati apabila produk tersebut berlabel halal tetapi diproduksi oleh negara mayoritas non muslim, untuk kasus ini perlu menanyakan keabsahan label halalnya ke LPPOM MUI. 3. Untuk produk pangan hasil industri kecil, biasanya bernomor pendaftaran SP, masih bermasalah karena masih cukup banyak yang mencantumkan label halal walaupun sebetulnya belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI, sebagian lagi sudah didasarkan atas sertifikat halal yang diperoleh dari MUI. Hal ini terjadi karena ketidakfahaman industri kecil dalam masalah sertifikasi halal. Oleh karena dibutuhkan pengetahuan kita dalam menilai apakah produk pangan industri kecil ini diragukan kehalalannya atau tidak. 4. Daftar produk halal dapat dilihat di Jurnal Halal terbitan LPPOM MUI atau di http://www.halalguide.info atau http://www.indohalal.com daftar ini memuat produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Favorit (69) | Kutip artikel | Hits: 424
Beri Komentar
|
||||||
| Terakhir kali diperbaharui ( Saturday, 08 August 2009 ) | ||||||
| Selanjutnya > |
|---|
Artikel Populer
- DAMPAK PERILAKU SEKS BEBAS BAGI KESEHATAN REMAJA *
- SEKS BEBAS, HIV/AIDS , NARKOBA DAN GENERASI BANGSA*
- PENDIDIKAN KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA: BAGAIMANA MENYIKAPINYA? *
- PERKEMBANGAN ORGAN REPRODUKSIREMAJA(Telaah Metode Pendidikan Seks pada Remaja) *
- PRODUK HARAM DAN SYUBHATDI SEKITAR KITA, PEDULIKAH ? *
- Memilih kosmetik Aman dan Halal
- 10 KIAT HIDUP SEHAT TANPA OBAT
- Tedriya. Ide Rental Perlengkapan Bayi Pertama di Indonesia
ShoutBox
Statistik Pengunjung
| Hari Ini | 274 |
| Kemarin | 515 |
| Minggu Ini | 1770 |
| Bulan Ini | 5205 |
| Semua Mulai Januari | 181830 |






Berdasarkan peraturan yang berlaku, label halal yang dicantumkan dalam suatu produk pangan dalam kemasan harus didasarkan atas sertifikat halal yang dimiliki oleh produk yang bersangkutan dimana sertifikat halal tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu LPPOM MUI.

