Masa depan rumput laut nasional mungkin berubah. Peluang ini terbuka seiring program Kementerian Perindustrian bekerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan mengembangkan industri hilir rumput laut (Kompas, 06/01/2010).
Untuk menunjang program tersebut, telah diwacanakan pelarangan ekspor rumput laut mulai 2014. Rencana ini perlu dicermati, karena banyak persoalan yang harus dicarikan solusinya. Upaya membangun industri hilir komoditas ini, mesti seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Rumput laut salah satu andalan revitalisasi perikanan. Dengan panjangnya garis pantai negeri ini, tersedia potensi lahan sekitar 1,1 juta ha. Baru 20% lahan tergarap.
Prospek pasar komoditas ini cerah. Sebab mudah dibudidayakan, kebutuhannya pun besar. Kebutuhan global rumput laut jenis Eucheuma 236.000 ton kering per tahun, baru dipenuhi 145.000 ton. Untuk jenis Gracilaria, bahan pembuatan agar-agar, 96.000 ton, baru diproduksi 48.500 ton kering per tahun. Saat ini, produksi rumput laut kering dunia berkisar 1,2 juta ton. Sekitar 50 persen dari Indonesia dan 35 persen dari Filipina.
Rumput laut Indonesia diekspor ke Denmark, China, Filipina, Hongkong, Spanyol, Jepang, dan Amerika Serikat, sebagai bahan pangan, obat, dan kosmetika. Ekspor terbesar masih berupa rumput laut kering. Nilainya menyumbang 36% dari total ekspor perikanan yang mencapai Rp 30 triliun. Adapun rumput laut jenis Eucheuna cottonii hampir 90% diekspor berbentuk chips atau tepung, sehingga nilai tambahnya kecil.
PENYEMBELIHAN hewan kurban merupakan ibadah yang penuh makna. Dimensi ketuhanan dan kemanusiaan sangat diharapkan bisa muncul dari ibadah tersebut. Namun, selama ini masih sedikit yang peduli aspek kesejahteraan hewan, keamanan daging, dan distribusinya. Pra penyembelihan, kesehatan hewan kurban sering tak diperiksa, ditampung di ruang terbuka, panas dan hujan langsung. Saat penyembelihan, hewan dijatuhkan beramai-ramai tanpa perikehewanan. Pasca penyembelihan, daging diletakkan dan dikemas ala kadarnya. Belum lagi keamanan bagi penerimanya. Sesuaikah itu dengan ajaran Tuhan?
Cuka telah lama dikenal. Bahkan di zaman Rasulullah Muhammad sekalipun, cuka telah dikenal. Zat berbentuk cair ini, digunakan sebagai temanmakanan . Pada saat itu, Rasulullah menggunakan sambal cuka untuk teman makan roti. Para juru masak juga menggunakannya sebagai pelengkapmakanan atau masakan.
Makin luasnya penggunaan cuka, membuat kita terkadang lalai mengenai status kehalalan cuka itu sendiri. Menurut Anton Apriyantono, Dosen Teknologi Pangan dan Gizi, Fakultas Teknologi Pertanian, IPB, jangan salah membedakan antara cuka dengan khamar.
Bahan-bahan campuran seperti krimer membuat coffee mix perlu dicermati kehalalannya. Kalau kita cermati, kopi merupakan salah satu jenis minuman yang paling dikenal secara luas di dunia. Kopi disukai oleh segala kalangan baik tua, muda, kaya maupun miskin. Diminum di pagi, siang maupun malam hari dalm bentuk panas maupun dingin.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, label halal yang dicantumkan dalam suatu produk pangan dalam kemasan harus didasarkan atas sertifikat halal yang dimiliki oleh produk yang bersangkutan dimana sertifikat halal tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu LPPOM MUI.
Daging paha kodok sering “diresepkan” orang dari mulut ke mulut untuk anak yang sering sesak nafas dan asma. Sementara orang lain yang menderita diabetes harus disuntik dengan insulin yang berasal dari babi. Bolehkah berobat atau memperkuat daya tahan tubuh dengan bahan-bahan yang haram?
Sebagai seorang Muslim, kita terikat oleh aturan halal dan haram dalam memilih makanan dan minuman yang akan kita konsumsi. Aturan-aturan itu termaktub dalam Alquran dan hadis serta fatwa-fatwa ulama. Makanan dan minuman di sini tentunya juga termasuk obat-obatan yang diminum atau dimakan
Oleh : Sucipto Keraguan konsumen terhadap kehalalan produk masih terjadi. Setelah kasus dendeng babi, kita dihadapkan vaksin meningitis (radang selaput otak) bagi jamaah haji dan umrah. Klaim produsen, Glaxo Smith Kline (GSK), bahwa vaksin meningitis bebas dari material bovine (sapi) dan pocine (babi) tidak terbukti. Pembuatannya masih menggunakan enzim babi. Inilah hasil presentasi GSK di Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara (MPKS) Depag, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Komisi Fatwa MUI, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Rabu (20/05/09).