PENYEMBELIHAN hewan kurban merupakan ibadah yang penuh makna. Dimensi ketuhanan dan kemanusiaan sangat diharapkan bisa muncul dari ibadah tersebut. Namun, selama ini masih sedikit yang peduli aspek kesejahteraan hewan, keamanan daging, dan distribusinya. Pra penyembelihan, kesehatan hewan kurban sering tak diperiksa, ditampung di ruang terbuka, panas dan hujan langsung. Saat penyembelihan, hewan dijatuhkan beramai-ramai tanpa perikehewanan. Pasca penyembelihan, daging diletakkan dan dikemas ala kadarnya. Belum lagi keamanan bagi penerimanya. Sesuaikah itu dengan ajaran Tuhan?
Cuka telah lama dikenal. Bahkan di zaman Rasulullah Muhammad sekalipun, cuka telah dikenal. Zat berbentuk cair ini, digunakan sebagai temanmakanan . Pada saat itu, Rasulullah menggunakan sambal cuka untuk teman makan roti. Para juru masak juga menggunakannya sebagai pelengkapmakanan atau masakan.
Makin luasnya penggunaan cuka, membuat kita terkadang lalai mengenai status kehalalan cuka itu sendiri. Menurut Anton Apriyantono, Dosen Teknologi Pangan dan Gizi, Fakultas Teknologi Pertanian, IPB, jangan salah membedakan antara cuka dengan khamar.
Bahan-bahan campuran seperti krimer membuat coffee mix perlu dicermati kehalalannya. Kalau kita cermati, kopi merupakan salah satu jenis minuman yang paling dikenal secara luas di dunia. Kopi disukai oleh segala kalangan baik tua, muda, kaya maupun miskin. Diminum di pagi, siang maupun malam hari dalm bentuk panas maupun dingin.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, label halal yang dicantumkan dalam suatu produk pangan dalam kemasan harus didasarkan atas sertifikat halal yang dimiliki oleh produk yang bersangkutan dimana sertifikat halal tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu LPPOM MUI.
Daging paha kodok sering “diresepkan” orang dari mulut ke mulut untuk anak yang sering sesak nafas dan asma. Sementara orang lain yang menderita diabetes harus disuntik dengan insulin yang berasal dari babi. Bolehkah berobat atau memperkuat daya tahan tubuh dengan bahan-bahan yang haram?
Sebagai seorang Muslim, kita terikat oleh aturan halal dan haram dalam memilih makanan dan minuman yang akan kita konsumsi. Aturan-aturan itu termaktub dalam Alquran dan hadis serta fatwa-fatwa ulama. Makanan dan minuman di sini tentunya juga termasuk obat-obatan yang diminum atau dimakan
Oleh : Sucipto Keraguan konsumen terhadap kehalalan produk masih terjadi. Setelah kasus dendeng babi, kita dihadapkan vaksin meningitis (radang selaput otak) bagi jamaah haji dan umrah. Klaim produsen, Glaxo Smith Kline (GSK), bahwa vaksin meningitis bebas dari material bovine (sapi) dan pocine (babi) tidak terbukti. Pembuatannya masih menggunakan enzim babi. Inilah hasil presentasi GSK di Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara (MPKS) Depag, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Komisi Fatwa MUI, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Rabu (20/05/09).
Oleh: Sucipto* (*Peserta Program Doktor Teknologi Industri Pertanian IPB dan dosen Teknologi Industri Pertanian Universitas Brawijaya)
Di tengah gejolak krisis ekonomi, bisnis waralaba nasional (lokal) dituntut eksis dan berkembang. Waralaba menjadi salah satu pilihan investasi bagi korban PHK yang memiliki modal. Tentu hal ini sangat diharapkan bagi pebisnis waralaba.
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba menggantikan PP serupa tahun 1997, pertumbuhan waralaba nasional cukup terpengaruh. Menurut Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar, dari total 700 waralaba lokal yang beroperasi, hampir 600 di antaranya terkategori business opportunity atau semiwaralaba. Prediksinya tahun 2009 business opportunity tumbuh 10-15%, sementara waralaba hanya tumbuh 3%.
Dari aspek manajerial, banyak waralaba nasional yang belum memenuhi PP No. 42 Tahun 2007, terutama aspek keharusan adanya "bimbingan dalam bentuk pelatihan, penelitian dan pengembangan" dari pewaralaba (franchisor) ke terwaralaba (franchisee).